Kabar Terkini – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus memeriksa Google terkait tunggakan pajak di Indonesia. Ditjen memastikan besok akan memanggil Google Asia Pacific Pte Ltd terkait masalah penyelesaian kewajiban pembayaran pajak di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan panggilan akan ditujukan langsung kepada kantor Jakarta dan kantor Singapura.
Haniv yang berada di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/01/2017) menjelaskan apa saja yang akan diperiksa dalam pemaggilan tersebut. Kita akan periksa mengenai data-data keuangan Google, yang akan disesuaikan dengan data versi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Mengenai proses negosiasi antara Ditjen Pajak dan Google soal utang pajak tidak pernah dibeberkan. Namun Ditjen Pajak membenarkan kalau pelaku OTT dapat membayar kewajiban secara adil sesuai tarif yang berlaku. Inilah yang terus dikejar Ditjen Pajak. Contohnya Google, Facebook dan lainnya yang mendapatkan keuntungan di Indonesia dan negara lain mestinya berkontribusi untuk negara soal pajak. Kena pajak sebesar itu, ya segitu, jadi sesuai kenyataan.
Haniv juga tidak menceritakan lebih detail mengenai pemanggilan Google tersebut. Sebelum Ditjen yang mengungkapkan, saya tidak mau bercerita. Pemanggilan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Google, sudah ditemukan ketidakwajaran perusahaan multinasional menyangkut pajak. Mengejar pungutan pajak dari pelaku bisnis OTT tidak saja menjadi prioritas Indonesia, tetapi juga seluruh dunia yang dirugikan dari praktek penghindaran pajak. Rasa senasib sepenanggungan ini bisa melahirkan kerjasama internasional yang lebih kuat.
